Muaro Jambi, - Dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan izin operasional dan piagam tanda daftar dengan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Al Qur'an: 4112-1505-0094 yang dikeluarkan oleh Kemenag Muaro Jambi pada tanggal 23 February 2022.
Dengan adanya izin operasional dari kementrian agama diharapkan kepada masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menitipkan anaknya di LPQ Lisanul Qur'an ini.
"Meskipun kita masih baru berdiri dan memulai langkah, artinya sebagai warga Negara yang baik bahwa lembaga yang kita dirikan ini sah menurut agama dan legal secara hukum," ujar Ustadz Abu Yusuf Pendiri LPQ Lisanul Qur'an kepada tim Media-Lisanqu, Jum'at (25/2/22).