MATERI
KONSELING
Oleh : Kasau, S.Th.I
(
Penyuluh KUA Kec. Maro Sebo Kab. Muara Jambi )
Nah, lalu apakah nikah siri ini termasuk pernikahan sah secara
agama? Bagaimana hukum pernikahan siri dalam islam dan undang-undang? Berikut
ulasan lengkapnya.
Nikah Siri Bukan Adat Umat
Islam
Apabila dikaji dari sisi bahasa, siri memiliki makna rahasia. Yang
mana nikah siri berarti nikah rahasia. Secara istilah, nikah siri adalah nikah
secara sembunyi-bunyi, tidak dicatat di Kantor Urusan Agama dan terkadang tidak
disertai wali sahnya.
Perlu diketahui bahwa nikah siri bukanlah adat umat islam. Di jaman
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau tidak pernah mencontohkan nikah
siri. Sebaliknya Beliau justru menganjurkan agar pernikahan dibuat perayaannya
atau walimah dengan memotong seekor kambing. Jikalau keluarga memang tidak
mampu, maka tidak apa-apa menghidangkan makanan seadanya (misalnya susu atau
kurma). Yang terpenting tetap dilakukan walimah dengan tujuan memperkenalkan
kedua mempelai kepada masyarakat.
Dalil Anjuran Untuk Merayakan Pernikahan
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka
beliau bertanya, “Apa ini ?”. Ia menjawab, “Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi
wanita dengan mahar seberat biji dari emas”. Maka beliau bersabda, “Semoga
Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih)
seekor kambing.” (HR. Muslim)
Dari Anas radhiyaallahu ‘anha, beliau berkata: “Tidaklah Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya
dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau
menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Dari Buraidah bin Hushaib, ia bertutur, ”Tatkala Ali melamar
Fathimah ra, Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus
diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir dan al-Fathur Rabbani).
Dari Anas radhiyaallahu ‘anha berkata: “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah
untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum
muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang
ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan
di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin.” (HR. Bukhari).
Dari Qatadah dari Al-Hasan dari ‘Abdullah bin Usman Ats-Tsaqafiy
dari seorang laki-laki dari Tsaqif, dia mempunyai nama terkenal dan ‘Abdullah
memujinya. Qatadah berkata, “Jika nama laki-laki itu bukan Zuhair bin ‘Utsman,
maka aku tidak tahu siapa namanya”. Laki-laki itu berkata : Rasulullah
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Walimah pada hari pertama
benar, pada hari kedua dikenal dan pada hari ketiga sum’ah (menginginkan
kemasyhuran) dan riya’ “. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Pandangan Islam tentang
Nikah Siri
Dari hadist-hadist diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa nikah
sirih tidak pernah diajarkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dengan
demikian, tidak ada ajaran nikah siri dalam islam.
Jika melihat dari pendapat ulama, hukum nikah siri masih menuai
kontroversi. Jumhur ulama menolak adanya pernikahan siri dan menganggap nikah
siri tidak sah secara agama. Namun ada juga yang membolehkannya. Nah, berikut
ini hukum nikah siri berdasarkan praktek pelaksanaannya.
Nikah siri tanpa ke KUA =
Sah
Nikah siri yang dilakukan tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama
(KUA) dianggap sah menurut beberapa ulama. Dengan catatan, pernikahan tersebut
harus memenuhi rukun nikah dalam islam dan syarat Pernikahan dalam Islam,
diantaranya:
Harus ada dua calon mempelai
Harus ada wali nikah, diutamakan wali nasab.
Apabila wali nasab tidak ada maka bisa digantikan wali
hakim.
Sebaiknya kita mempelajari tentang syarat wali nikah,
urutan wali nikah dalam islam dan perihal wali nikah janda.
Terdapat 2 orang saksi yang adil.
Sebagaimana hadist: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan
dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)
Ada ijab qobul
Pernikahan siri tanpa ke KUA masih dianggap sah, sebab para ulama
memandang perbuatan tersebut lebih baik daripada berzina. Dengan menikah maka
zina bisa terhindarkan. Namun demikian, nikah siri tetap tidak dianjurkan
karena bisa merugikan pihak perempuan dan anak-anaknya kelak.
Nikah Siri Tanpa Wali =
Tidak Sah
Di jaman sekarang ini banyak orang yang melakukan nikah siri tanpa
adanya wali nasab dari pihak perempuan. Hal ini bisa terjadi sebab pernikahan
tidak disetujui, sehingga mempelai memutuskan menikah secara diam-diam atau
bisa dikatakan kawin lari. Hukum Kawin Lari dalam Islam dan nikah siri tanpa
adanya wali dari pihak perempuan jelas tidak sah secara agama. Sebab salah satu
rukun nikah harus adalah wali. Jika nikah tanpa wali sampai terjadi dan
keduanya melakukan hubungan intim setelah menikah maka hukumnya jelas haram.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda: “Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya
batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).
Dari Abu Musa Al-Asy’ari
radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak
ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, tirmidzi, Ibn Majah,
Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani).
Hukum Nikah Siri Menurut
Ulama
Beberapa ulama juga mengeluarkan pendapatnya berdasarkan
ajaran-ajaran Islami yang mengacu pada boleh atau tidaknya melakukan nikah
siri, diantaranya:
Ulama fiqih
Mayoritas ulama ahli Fiqh pernikahan
berpendapat bahwa hukum nikah siri tidaklah sah. Sebab perbuatan nikah
siri tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan
risikonya bisa menimbulkan fitnah di masyarakat sebab pernikahan tersebut
dilakukan secara diam-diam.
Mahzab As Syafi’iyah
Menurut pendapat mahzab Syafi’i, hukum pernikahan nikah siri tidak
sah. selain secara fiqh, terminologinya dianggap tidak sah, nikah siri juga
disinyalir akan mampu mengundang fitnah baik dari sisi laki-laki maupun
perempuan.
Mahzab Al-Maliki
Menurut mahzab Maliki, nikah siri didefinisikan sebagai pernikahan
atas permintaan calon suami, dimana para saksi harus merahasiakannya dari
keluarganya dan orang lain. Menurut mahzab Maliki, nikah siri hukumnya tidak
sah. Pernikahan ini bisa dibatalkan. Namun apabila keduanya telah melakukan
hubungan badan maka pelaku bisa memperoleh hukuman rajam (had) dengan diakui
empat orang saksi.
Mahzab Hanafi
Sebagaimana mahzab Syafi’i dan Maliki, mahzab Hanafi juga tidak membolehkan
pernikahan siri atau nikah sembunyi-sembuyi tanpa wali.
Mahzab Hambali
Mahzab Hambali memiliki pendapat berbeda dari ketiga mahzab lainnya.
Ulama dari mahzab hambali berpendapat bahwa nikah siri yang dilakukan sesuai
syariat islam (memenuhi rukun nikah) maka sah untuk dilakukan. Tapi hukumnya
makruh, yakni jika dikerjakan tidak apa-apa dan bila ditinggalkan mendapat
pahala.
Khalifah Umar bin Al-Khattab
Pada jaman kepemimpinan khalifat Uman bin Al-Khattab, beliau pernah
mengancam pasangan yang menikah siri dengan hukuman cambuk.
Hukum Nikah Siri Dalam Hukum Negara
Apabila dikaji dari hukum negara, pernikahan siri juga tidak
diperbolehkan. Warga Indonesia yang melakukan nikah siri atau nikah diam-diam
tanpa dihadapan pejabat negara atau lembaga resmi (misalnya KUA untuk islam dan
catatan sipil untuk non muslim) maka mereka akan mendapatkan hukuman pidana
berupa dipenjara dan membayar denda.
Hal ini telah dijelaskan dalam undang-undang negara, yang terdiri
dari:
Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (2)
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang
berlaku.”
Rancangan Undang-Undang
Pasal 143
“Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak
dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan.”
Rancangan Undang-Undang
Pasal 144
“Setiap orang yang melakukan perkawinan mutah (nikah kontrak)
sebagaimana dimaksud Pasal 39 dihukum dengan penjara selama-lamanya 3 (tiga
tahun, dan perkawinannya batal karena hukum.”
Dampak Negatif Nikah Siri
Setelah membahas tentang hukum nikah siri dalam islam, sekarang kita
akan mengkaji tentang dampak negatif dari pernikahan siri. Beberapa orang
berpendapat bahwa nikah siri itu lebih baik daripada berzina. Alasan ini
dijadikan kekuatan untuk melegalkan pernikahan siri.
Ya, hal itu memang benar. Nikah siri memang lebih baik daripada
pacaran atau berzina. Namun nikah siri juga harus memenuhi syarat dan rukun
nikah secara agama. Selain itu, nikah siri tidak pernah diajarkan Rasul. Dan
ternyata nikah siri juga sangat merugikan kedua belah pihak. Khususnya pihak
perempuan.
Berikut beberapa dampak
negatif dari pernikahan siri:
Nikah siri bisa menimbulkan fitnah atau ghibah di masyarakat.
Tiba-tiba pergi atau jalan berduaan, dimana masyarakat tidak pernah mengetahui
tentang pernikahan kedua orang tersebut. Hal ini tentu dapat menyebabkan
munculnya masalah.
Pernikahan yang dilakukan secara diam-diam tanpa ke KUA tidak
mendapatkan perlindungan secara hukum. Nantinya bila terjadi sesuatu yang
merugikan salah satu pihak, maka ia tidak bisa melakukan tindakan penuntutan.
Misalnya saja, si suami tidak mau menafkahi maka istri tidak bisa berbuat
apa-apa.
Pernikahan siri merugikan pihak anak. Seorang anak yang lahir dari
pernikahan siri maka statusnya tidak jelas di mata hukum. Sebagaimana
dijelaskan dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak
yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan
yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan
kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri
terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun
akta kelahiran.
Mengurus administrasi negara juga akan kesulitan. Misalnya Kartu
Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran Anak, dan sebagainya.
Demikianlah penjelasan tentang hukum nikah siri dalam islam dan
dalilnya, serta dari pendapat ulama dan perundang-undangan. Pada intinya, nikah
siri sangat tidak direkomendasikan sebab pernikahan siri itu merugikan dan
bukanlah ajaran agama islam. Untuk membangun rumah tangga yang sakinah
sebaiknya pernikahan dilakukan secara islami, diawali dengan ta’aruf atau shalat
istikharah. Kemudian melakukan syarat- syarat akad nikah sesuai syariat agama.